You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Untung Jawa, UP PTSP Layani 75 Perijinan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Untung Jawa Layani 76 Perizinan

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu melakukan pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kami libatkan seluruh UKPD dan instansi terkait seperti Sudin Dukcapil, BPN dan Kepolisian,

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) kali ini pihaknya melayani 75 jenis perizinan.

"Ada 2 pas kecil kapal, 19 NPWP, 21 SKCK, 1 IUMK dan 1 SIUP," ujar Budi, Jumat (12/4).

UP PTSP Pulau Tidung Terbitkan Tujuh SIPB

Selanjutnya, sambung Budi, ada empat akta kelahiran, dua KTP elektronik, 11 KK, lima Kartu Identitas Anak (KIA), dua PM, satu SKCK, dua PBB, satu IMB, satu kartu pencari kerja, satu pengukuran tanah, dan dua konsultasi pertanian.

"Kami libatkan seluruh UKPD dan instansi terkait seperti Sudin Dukcapil, BPN dan Kepolisian," tandasnya.

Rencananya kegiatan serupa juga akan digelar di Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan pada 24 April mendatang.

Pihak kelurahan diminta membantu menyosialisasikan agar warga menyiapkan berkas-berkas yang akan diajukan dalam mengurus perizinan nanti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati